Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergitas, Bawaslu Banjarnegara Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

BANJARNEGARA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu pada Sabtu, (12/11/2022) bertempat di Kencana Room, Surya Yudha Hotel, Banjarnegara. kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Evy Yuliati serta Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Endro WIbowo Aji. Adapun peserta kegiatan ini adalah anggota panwascam di Kabupaten Banjarnegara, partai politik yang ada di Banjarnegara, perwakilan KPU Kab. Banjarnegara, Bakesbangpol Banjarnegara, dan Satpol PP Banjarnegara.

Endro Wibowo Aji dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait aturan yang ada dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang untuk menjalin komunikasi dengan semua pihak baik itu penyelenggara, peserta dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu seretak 2024.

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini yaitu Sri Sumanta selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tahun 2017-2022 dan Khuswatun Chasanah selaku Anggota KPU Kab. Banjarnegara.

Penyampaian materi pertama yaitu oleh Sri Sumanta yang menjelaskan tantangan dan problematika pada setiap tahapan pemilu/pilkada diantaranya yaitu pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, politik uang, isu SARA, politik identitas, berita hoaks, dan DPT dan hak suara.

Ia juga mengimbau kepada seluruh panwascam supaya  bisa memiliki sikap profesionalitas, integritas dan menjaga netralitas. “Pesan saya untuk jajaran pengawas pemilu harus bisa jaga soliditas, kebersamaan, komitmen, sikap saling berbagi dan kesetaraan” ungkap Sri Sumanta.

Berbeda dengan Sri Sumanta, narasumber kedua yaitu Khuswatun Chasanah lebih khusus menjelaskan tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu 2024.

“ada tujuh  prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan dapil diantaranya kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan” papar Uswatun.

Ia juga menjelaskan tentang mekanisme penghitungan alokasi kursi dan jumlah alokasi kursi murni per kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan aturan PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pada sesi akhir, Endro berharap setelah adanya kegiatan ini jajaran panwascam untuk bisa melakukan komunikasi kepada seluruh jajaran baik secara vertical dan horizontal. Ia juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan sinergitas dengan baik dari semua kalangan untuk sama-sama mewujudkan Pemilu Serentak 2024 yang berkualitas.

Tag
Berita