Resmi dilantik, Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok siap bekerja.
|
PURWAREJA KLAMPOK-Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Purwareja Klampok dilaksanakan pada Senin 6 Februari 2023 di RM Sari Rahayu 3 Gandulekor, Banjarnegara.
Kegiatan di hadiri oleh Evy Yuliati MH, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarnegara, Forkopimca Purwareja Klampok, Camat Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H, Kapolsek AKP Partono SH yang diwakili Bripka Gunadi, Komandan Koramil yang diwakili Naslim, serta Ketua PPK dan seluruh Kades di Kecamatan Purwareja Klampok.
Evy Yuliati MH kepada anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Purwareja Klampok turut berpesan untuk selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugasnya.
Baik berkoordinasi dengan Bawaslu melalui Panwascam maupun lintas sektor seperti Kades, Pemdes, dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah kerjannya.
Evy juga menekankan adanya kualitas SDM dari para anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terlantik, yang utama adalah harus memiliki integritas, kita saling mengawasi walau kita adalah pengawas.
"PKD harus memiliki integritas, integritas Panwaslu dipertaruhkan, jangan sampai tergiur oleh hal yang akan menjerumuskan, mudah-mudahan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang baru saja terlantik amanah hingga masa kerjanya selesai," urainya.
Evy menambahkan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terlantik untuk bersyukur atas pelantikan kepada dirinya.
Sebagai tambahan informasi, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok telah mengumumkan informasi pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sejak tanggal 9 Januari 2023 hingga pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 14-19 Januari 2023.
Dari 8 Desa di Kecamatan Purwareja Klampok, jumlah pendaftar yang masuk teregister berjumlah 43 orang, 1 orang dinyatakan tidak lulus administrasi, karena masih di bawah umur, sesuai pedoman dan juknis rekrutmen, yakni yang bersangkutan masih dibawah 21 tahun.
Dari pendaftaran awal, total ada 42 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian tahapan selanjutnya yakni seleksi wawancara, yang telah dilaksanakan pada 31 Januari 2023 lalu.
Dari tahapan proses yang telah dilalui, dan melalui hasil rapat pleno pada 3 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, akhirnya mengumumkan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di 8 Desa, pada Sabtu 4 Februari 2023, yakni:
Kalilandak: KRISNA SUBIANTORO
Kalimandi: PURWITO AJI
Kaliwinasuh: PURMINTO
Kecitran: YOSEP AWANG SETIAWAN
Klampok: WAHYU FAJAR PASADENA
Pagak: SIDIN
Purwareja: AJMI BAHAR INTANI
Sirkandi: SODIKIN
Dari 8 orang ini terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, mereka secara resmi telah dilantik pada Senin 6 Februari 2023, dan secara sah sudah memiliki kewenangan bertugas di wilayah Desa sesuai lokasi pendaftarannya.
Tak hanya Komisioner Bawaslu Banjarnegara, pada sambutannya Camat Purwareja Klampok Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H, juga menekankan makna terkait Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan dibacakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pakta Integritas tadi jangan hanya di tanda tangani dan di baca saja, Panwas Desa harus mengetahui makna dari apa yang di ucapkan, harus tertanam betul Kejujuran, akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya
Sonhaji turut berpesan, Panwaslu dalam menjalankan tugasnya harus menguasai semua aturan Pemilu, karena semua sudah di atur dari tingkat pusat hingga bawah.
"Panwaslu dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan, harus menggunakan aturan, bukan perasaan, koordinasi lintas sektor juga sangat penting," tegas Sonhaji.
Berikut isi dari Pakta Integritas yang dibawakan tandatangani dan di bacakan saat pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok.
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara dalam Pemilu Serentak 2024 dengan ini menyatakan:
- Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas;
- Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Dalam proses pengawasan Pemilu Serentak 2024, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Serentak 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan;
- Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan; dan
- Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Purwareja Klampok, 6 Februari 2023
Demikian informasi mengenai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara secara resmi telah melantik anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.*
(Dimas D. Pradikta-Staf Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok)