Tanpa Pilkada, Bawaslu Kabupaten/Kota Terus Lakukan Tugas Kepemiluan
|
PONTIANAK - Ketua Bawaslu Abhan meminta Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak 2020 terus melakukan tugas kepemiluan.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bisa dilakukan jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota tersebut.
Hal tersebut disampaikan Abhan, saat memberikan pengarahan dalam Bimtek Penguatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/10/2019).
"Kita harus (tetap) melakukan tugas (pengawasan). Yang harus dilaksanakan bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang tidak ada pilkada," tegasnya.
Abhan menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat tugas kepemiluan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU pun, lanjutnya, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Maka kita harus juga melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," tegas lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah tersebut.
Dia mengatakan, Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang tak menggelar Pilkada 2020 juga bisa melakukan pendidikan politik sesuai evaluasi pelanggaran Pemilu 2019. Abhan menyebut, masih ada pelanggaran netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) serta politik uang.
Abhan menambahkan, Bawaslu daerah harus tetap melakukan upaya-upaya pendidikan politik kepada seluruh stakeholder. Beberapa diantaranya seperti gerakan anti politik uang, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat serta sosialisasi kepada ASN.
"Ini hal-hal yang bisa dikerjakan bagi teman-teman kabupaten/kota yang tidak ada Pilkada 2020," pungkasnya.
Sumber: Bawaslu RI
Baca juga: Dewi Pettalolo: Pengawasan Pemilu Bagian Penegakan Kedaulatan Rakyat