Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Bahas SOP Temuan Berdasarkan Informasi Awal

SOP

Banjarnegara — Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Temuan Berdasarkan Informasi Awal pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Banjarnegara.

Rapat diikuti oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Kegiatan ini melibatkan para koordinator divisi beserta staf yang membidangi sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama terkait mekanisme penanganan temuan.

Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sukarno, S.E., bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ratih Mutiara Permatasari, S.S. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara mendalam terkait alur dan prosedur penanganan temuan berdasarkan informasi awal.

Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta memastikan adanya standarisasi dalam penanganan temuan. Dengan adanya SOP yang jelas dan terstruktur, diharapkan setiap proses penanganan dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.