Bawaslu Banjarnegara Gelar Rapat Pembahasan SOP Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Hasil Pengawasan
|
Banjarnegara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan temuan pelanggaran Pemilu berdasarkan hasil pengawasan Pemilu, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), bersama staf sekretariat.
Rapat ini merupakan pembahasan tahap kedua setelah sebelumnya membahas SOP penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan. Pada agenda kali ini, pembahasan difokuskan pada SOP penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan hasil pengawasan.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sukarno, menegaskan pentingnya penyusunan SOP yang jelas dan terukur agar dapat menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Pembahasan SOP temuan ini penting untuk menyamakan persepsi dan langkah seluruh jajaran pengawas, sehingga dalam menangani pelanggaran yang bersumber dari temuan dapat dilakukan secara sistematis, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukarno.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan SOP yang komprehensif akan memperkuat kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Banjarnegara.
“Dengan SOP yang jelas, pengawas di semua tingkatan memiliki acuan yang sama dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penanganan pelanggaran pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.