Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjarnegara Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax

sosialisasi coretax

Banjarnegara – Bawaslu Kabupaten Banjarnegara menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax pada Selasa, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dengan menghadirkan narasumber dari KP2KP Banjarnegara.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis sekaligus pendampingan langsung terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dan kepatuhan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran Bawaslu Banjarnegara dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu,” ujar Rinta.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Eka, Penyuluh Pajak dari KP2KP Banjarnegara. Dalam pemaparannya, Eka menjelaskan secara rinci tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari persiapan data, pengisian formulir, hingga proses pengiriman laporan.

Tidak hanya bersifat pemaparan, kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara dipandu satu per satu dalam melakukan pelaporan pajak melalui Coretax, sehingga peserta dapat langsung memahami dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan masing-masing.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjarnegara semakin tertib administrasi serta patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.