Dewi Pettalolo: Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Tak Kuat
|
JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, angka pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggi atau marak dari tiap penyelenggaran pemilu dan pilkada akibat sanksi yang dibebankan kepada pelanggar tidaklah kuat.
Dewi berkeyakinan hal ini akan berulang pada Pilkada serentak 2020 apabila aturan sanksi ASN tidak berubah. Sebagai informasi, Dewi mengungkapkan, wilayah Sulawesi Selatan patut diwaspadai karena wilayah tersebut selalu tinggi tingkat keterlibatan pelanggaran ASN.
"Saya bertanya kok tidak punya rasa takut untuk terlibat? Ternyata jawabannya karena sanksi yang dibebankan tidak kuat," ungkapnya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Desain Riset Evaluasi Pilkada Serentak, di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Dewi mengungkapkan, unsur kepentingan ketika ASN mengeksekusi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika Undang-Undang (UU Nomor 5 Tahun 2014) tidak diubah, Dewi khawatir angka pelanggaran netralitas ASN akan terus melonjak.
"Jika UU ASN tidak berubah saya yakin ini akan terus berkembang. Kita perlu melahirkan sebuah usulan untuk pemberian sanksi sehingga KASN tidak hanya keluarkan rekomendasi tapi juga sanksi," tegasnya.
Walau begitu, Dewi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menindak tegas para pelanggar. Dia pun meminta agar seluruh jajaran Bawaslu dapat mengencangkan sabuk dalam hal mengawasi dugaan pelanggaran ini.
"Saya kira ini bisa menjadi warning untuk kita semua, untuk tetap siaga," tutup Dewi.
Baca juga:
Bawaslu Tawarkan Kepastian Hukum Pembentukan Sentra Gakkumdu